"Kami menangkap lima orang tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu dalam dua buah karung pada Jumat 18 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Minggu (20/8).
Dia menjelaskan, lima tersangka diamankan di Banda Aceh Kota, Pantonlabu, Aceh Utara. Dengan identitas masing-masing Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful, dan Dahlan.
"Penangkapan awal bermula dari kurir yang berkembang ke arah tersangka Tajul sebagai transporter," beber Arman.
Dari keterangan tersangka Tajul penyidik memperoleh fakta bahwa sabu berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan kapal milik Tajul lewat jalur laut.
"Sabu-sabu tersebut milik Dahlan. Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap Dahlan," ujar Arman.
Selain 40 kilogram sabu, penyidik BNN juga mengamankan dua unit mobil dan enam telepon seluler.
"Terhadap kasus ini selanjutnya masih terus dilakukan pengembangan," demikian Arman.
[wah]
BERITA TERKAIT: