Tersangka Kasus Suap Gubernur Bengkulu Segera Menjalani Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Agustus 2017, 16:03 WIB
Tersangka Kasus Suap Gubernur Bengkulu Segera Menjalani Persidangan
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Bengkulu.

Berkas pemeriksaan tersangka Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana, hari ini dilakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntutan  

"JHW, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum. Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (16/8).

Jhoni ditahan di Rutan Klas IIA Bengkulu. Kemudian menunggu jadwal persidangan di Bengkulu.

"Persidangan rencanya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka kepada  Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari dan seorang pengusaha Rico Dian Sari. Suap merupakan terkait proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ridwan, Lili, dan Rico diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.

Pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, pada 20 Juni 2017. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA