KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Lili Martiani Maddari yang merupakan istri Ridwan mukti, dan perantara suap Rico Diansari.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahan terhadap tiga tersangka penerima suap dalam TPK suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 16/8).
Masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017.
Ridwan Mukti saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara istrinya mendekam di Rutan C1 Gedung KPK. Dan Rico yang merupakan pengusaha dan bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka kepada satu orang lagi yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya. Di mana, Jhoni mulai hari ini dipindahkan ke rutan di Bengkulu karena berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
[wah]
BERITA TERKAIT: