Suap Auditor BPK Dapat Restu Sekjen Kemendes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Agustus 2017, 14:50 WIB
Suap Auditor BPK Dapat Restu Sekjen Kemendes
Net
rmol news logo Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi merestui mantan bawahannya Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Suap yang direstui Anwar tersebut dimaksud untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Awalnya, Ketua Subtim Pemeriksa BPK Choirul Anam bertemu dengan Anwar Sanusi di ruang kerja Anwar di kantornya, Kalibata, Jakarta pada akhir 2016. Dalam pertemuan, Choirul menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP asal menyediakan sejumlah uang untuk dua auditor yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Anwar juga menanyakan nominal uang yang harus diberikan untuk auditor BPK. Rochmadi merupakan penanggung jawab pemeriksaan objek pemeriksaan Jakarta dan beberapa wilayah lain, sementara Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.

‎"Menjawab pertanyaan Anwar Sanusi tersebut, Choirul Anam mengatakan bahwa harga yang harus disediakan untuk mendapatkan ‎predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT sebesar Rp 250 Juta. Uang tersebut untuk diberikan ke Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Atas saran Choirul ‎Anam tersebut kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan 'tolong diupayakan,' beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Dalam perkara itu, Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmandi dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta untuk memuluskan pemberian predikat WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA