Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Minta Polisi Usut Video Unjuk Rasa Santri "Bunuh Menteri"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 14 Agustus 2017, 19:24 WIB
Komnas HAM Minta Polisi Usut Video Unjuk Rasa Santri "Bunuh Menteri"
rmol news logo Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas dugaan ujaran kekerasan dan pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Sebab, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah.

"Bahwa ujaran kekerasan yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut sangat tidak elok dan mencederai bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak-anak itu pada saatnya dikhawatirkan akan mewarisi, tidak hanya ujaran-ujaran kekerasan, tetapi juga perilaku-perilaku kekerasan," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Senin, 14/8).

Maneger menyampaikan demikian terkait video berdurasi 1:03 menit yang menggambarkan sejumlah santri menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan aksi atau demonstrasi di ruangan terbuka menolak Permendikbud 23/2017.

Pada aksi tersebut, terlihat anak-anak itu membentangkan spanduk dan membawa bendera NU seraya meneriakkan takbir serta memekikkan ucapan "bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga".

"Komnas HAM memandang sekira benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak," paparnya.

Sebab, dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, seperti diatur dalam pasal 63 UU 39/1999 tentang HAM.

Karena itu, dia menegaskam, pihak Kepolisian harus untuk menginvestigasi kebenaran video tersebut. "Sekira benar adanya, pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sejatinya diproses secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, Komnas HAM juga  mengajak agar semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut, menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang anak.

Sebaiknya saluran aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, dilakukan dengan elegan dan dengan mengedepankan dialog.

"Bahwa Komnas HAM mengajak, mari kita hadirkan kepercayaan bahwa negara khususnya pemerintah berkenan mendengar setiap aspirasi warga negaranya," tandasnya.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA