Penangkapan Rio berlangsung di Jalan Raya Caman Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (13/8) pukul 19.30 WIB.
"Ya benar. ada penangkapan artis terkait kasus narkoba berinisial RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Penangkapan itu bermula saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jaya 3 Ditlantas PMJ Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi, sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Caman. Saat itu, petugas mencurigai mobil berplat B 54 KTI, yang dikendarai Rio, berhenti di sebelah kiri jalan.
Petugas pun sempat menanyakan surat-surat kendaraan. Namun, Rio yang saat itu berada di depan stir kemudi, tidak dapat memperlihatkan.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu).
"Setelah itu, petugas PJR menghubungi piket Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut," terang Argo.
Mobil tersebut dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM). Sementara Rio digiring ke Sat Resarkoba Polrestro Bekasi untuk dimintasiketerangan.
Hasil pemeriksaan pada tas merek Polo Team warna coklat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata merk Nuke warna hijau.
Kepada polisi, Rio mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. "Hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mengakui BB tersebut miliknya," demikian Argo.
[wid]
BERITA TERKAIT: