Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebenaran informasi tentang kematian saksi kunci kasis E-KTP Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"KPK harus benar-benar memastikan dari segi DNA, terkait mayat yang diduga Johannes Marliem tersebut," tegas aktivis 98 Haris Rusly dalam pesan singkatnya (Minggu, 13/8).
Pasalnya dia menambahkan bisa saja kematian penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 hanya kematian perdata.
"Jangan-jangan saksi kunci e-KTP hanya mati perdata. Rakayasa kematian perdata adalah agar yang bersangkutan bebas dari jeratan hukum," paparnya.
Jika kematian Johannes Marliem hanya bersifat perdata, kata Haris Rusly melanjutkan, kelak dia akan lahir kembali dalam identitas baru, nama baru dan wajah baru hasil operasi. [zul]
BERITA TERKAIT: