Kematian Saksi Tidak Boleh Ganggu Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 13 Agustus 2017, 08:29 WIB
Kematian Saksi Tidak Boleh Ganggu Proses Hukum
Net
rmol news logo Kematian salah satu saksi Johannes Marliem tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎.

Begitu diharapkan anggota Komisi III DPR  Ahmad Sahroni menanggapi kematian rekanan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP.

"Kami ucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Johannes. Kami juga berharap semoga kasus e-KTP yang ditangani KPK tetap tuntas," kata Sahroni dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (13/8)‎.

Dia berharap agar ke depan saksi-saksi kasus besar diberikan perlindungan khusus oleh lembaga penegak hukum. Sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Seharusnya, saksi penting mendapatkan perlindungan khusus. Bukan malah mempublikasikan saksi-saksi tersebut kemana-mana sehingga nyawanya bisa terancam," jelas Sahroni.

Kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat sudah dibenarkan oleh KPK. ‎Namun, KPK mengaku belum mendapatkan rincian lengkap mengenai penyebab kematian Johannes. Beredar kabar bahwa Johannes meninggal bunuh diri dengan cara menembakkan pistol. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA