
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan satu tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan jembatan di Malang. Setelah sebelumnya Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono ditetapkan status tersangka, kini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jarot Edy juga dinaikan statusnya.
"Ya, sudah jadi tersangka. Mohammad Arief Wicaksono, ketua DPRD, Jarot Edy Kadis PU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Kamis (10/8).
Diketahui penyidik KPK sejak kemarin melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Dinas PU Pemda Malang.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen APBD tahun 2015 dan dokumen sejumlah proyek pemerintah pada tahun 2014-2016.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2016. Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, KPK menaikan tahap kasus tersebut ke penyelidikan.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: