Polisi Bongkar Makam Pria Korban Pembakaran Di Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 12:38 WIB
rmol news logo . Polisi melakukan pembongkaran makam M. Alzahra (30) alias Joya di tempat pemakaman umun (TPU) Kedondong, BTN Buni Asih, Kampung Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8).

Proses pembongkaran itu dilakukan anggota Polres Metro Bekasi sebelum diotopsi Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Biddokes Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Forensik RS Polri guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

"Benar. Tim Disaster Victim Indentification (DIV) Biddokes Polda Metro Jaya bersama Forensik RS Polri akan melakukan otopsi terhadap jenazah korban," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Joya, Abdul Chalim Sobri mengatakan, pembongkaran tersebut membuat keluarga korban trauma. Mengingat, peristiwa pemukulan dan pembakaran terhadap korban di Pasar Muara Bakti, Babelan, baru sepekan terjadi.

"Kadang otopsi itu menjadi suatu dilema buat kita. Satu sisi karena (otopsi) untuk penegakan hukum, satu sisi kita harus menghormati nilai-nilai ibadah orang. Alasan kedua, karena keluarga masih syok, di agamanya perempuan tidak harus datang ke makam," jelasnya.

Ia menambahkan jika langkah otopsi dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Yakni, untuk menyelidiki peyebab kematian Joya, sepekan korban dimakamkan pada Rabu (2/8) pagi.

"Kita ingin mengetahui penyebab kematian korban. Segitu kejamnya masyarakat, padahal korban sudah sujud meminta maaf. Namun massa tetap anarkis. Penyebab ini yang ingin kita ketahui juga," pungkasnya.

M. Alzahra dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus lalu sekira pukul 16.30 WIB. Pria tersebut dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA