KPK Limpahkan Penyuap Pejabat Kejati Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Agustus 2017, 23:16 WIB
KPK Limpahkan Penyuap Pejabat Kejati Bengkulu
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka penyuap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. Keduanya yaitu Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan Murni Suhardi yang menjabat direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas perkara keduanya telah dikirim ke Pengadilan Bengkulu.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Selasa, 8/8).

Febri mengatakan, Amin dan Murni dititipkan di Rumah Tahanan Klas II A Bengkulu sambil menunggu masa persidangan.

"Untuk berkas Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba masih dalam tahap penyelesaian," jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Parlin Purba, Amin Anwari, dan Murni Suhardi sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bengkulu. Parlin diduga menerima suap Rp 10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga mengendus ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 150 juta. Suap diberikan terkait pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Amin dan Murni dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Parlin dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA