Berkas perkara keduanya dinyatakan P-21 atau lengkap, selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Terhadap tersangka AAN dan MSU dalam kasus suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Prov Bengkulu TA 2015-2016 hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/8).
Amin dan Murni juga telah dipindahkan ke rutan Kelas IIA di Bengkulu.
"Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," tambahnya.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari lalu. Penyidik menerima ‎informasi masyarakat soal akan ada serah terima hadiah atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.
Penyerahan uang itu berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ke Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Pemberi suap, Amin dan Murni dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima suap, Parlin Purba (PP) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: