KPK Yakin Menangkan Sidang Praperadilan BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Agustus 2017, 21:40 WIB
KPK Yakin Menangkan Sidang Praperadilan BLBI
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sidang putusan sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu besok (2/8).

"Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan, kami yakin sekali akan dimenangkan. Karena semua argumentasi yang disampaikan kita jelaskan mulai dari formil dan hal lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (1/8).

Pada sidang ke lima, KPK kembali menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara. Kesaksian ahli hukum acara pidana untuk menegaskan kewenangan KPK menangani BLBI sesuai dengan KUHAP dan UU KPK. Sementara kesaksian ahli keuangan negara, tambah Febri akan menguraikan aspek kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi.

"Kita juga menyampaikan poin-poin terkait peraturan dari Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengujian tentang status tersangka seseorang itu hanya meliputi aspek formil saja. Kita berharap ini diperhatikan secara serius dalam proses praperadilan. Sehingga kemudian pertimbangan atau nanti putusan yang dijatuhkan tetap mengacu terhadap perma (peraturan MA) tersebut," jelas Febri.

"Kita tentu saja saat ini bisanya berharap pada hakim besok untuk bisa menjatuhkan putusan dengan pertimbangan yang hanya semata berdasarkan pada fakta persidangan dan juga berkontribusi positif untuk penanganan kasus ini," pungkasnya. [wah]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA