Pada 24 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Handang dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis lebih rendah dari yang diajukan jaksa Komisi Pemberantantasan Korupsi yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Handang S. ke Lapas Klas 1 Semarang Kedung Pane. Yang bersangkutan dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT. EKP (EK Prima Indonesia)," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 1/8).
Handang terbukti menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,998 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak perusahaan.
Seharusnya, Handang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut Febri, pemindahan terpidana sebenarnya aturan secara rigid yang tidak harus di satu lokasi tertentu.
"Saya pastikan dulu ke timnya pertimbangan-pertimbangan apa yang membuat eksekusi dilakukan di lapas Semarang. Namun yang pasti tentu nanti setelah eksekusi dilakukan, proses penjalanan hukumannya tetap sama yaitu sesuai dengan putusan pengadilan dan aturan-aturan hukum," jelasnya.
Menurut Jaksa KPK Ali Fikri, pemindahan Handang dilandaskan alasan kemanusiaan dan permintaan sang anak yang masih bersekolah di Semarang.
Febri memastikan bahwa eksekusi Handang tidak akan memicu terpidana lain melakukan permohonan yang sama. Jaksa KPK tentu akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.
"Kalau ada permintaan akan kita pertimbangkan lebih dulu. Saya perlu pastikan dulu terkait alasan-alasan teknisnya. Tapi yang pasti mengacu KUHP, tempat eksekusi tidak ditunjuk di satu lokasi saja," ucapnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: