"Hari ini penyidik menjadwalkan tiga orang saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Pemeriksaan masih berfokus pada pengetahuan saksi atas peristiwa berbagai pertemuan dalam pembahasan proyek KTP elektronik," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Senin.
Irvanto diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto.
Selain Irvanto, dua saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa yakni, karyawan swasta Yuliana dan seorang wiraswasta Toni.
Sebelumnya, KPK telah melakukan cegah tangkal alias cekal ke luar negeri kepada Irvanto sejak 21 Juli 2017. Cekal tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
Saat bersaksi di sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, 27 April 2017 lalu, Irvanto mengaku pernah mengikuti tender proyek e-KTP di Kemendagri. Keikutsertaannya dalam proyek e-KTP berawal saat ia diundang untuk berkumpul di Ruko Fatmawati milik Vidi Gunawan, adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
PT Murakabi Sejahtera beserta beberapa perusahaan lain sempat membuat konsorsium untuk mengikuti tender proyek e-KTP. Namun dalam pelaksanaannya, konsorsium Murakabi dikalahkan oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Umum DPP Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui Andi Agustinus, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: