Kejati DKI Kantongi Berkas Penuntutan Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Juli 2017, 21:23 WIB
Kejati DKI Kantongi Berkas Penuntutan Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) sudah mengantongi perkara penyeludupan satu ton narkoba jenis sabu-sabu. Tidak lama lagi, perkara itu akan naik ke penuntutan, dan akan disidangkan di Pengadilan.
 
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi mengatakan, Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus penyelundupan satu ton sabu itu.
 
Saat ini, lanjut Masyhudi, Kejati DKI Jakarta segera membentuk tim jaksanya untuk meneliti perkara itu. “Jaksa penelitinya sudah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan,” kata Masyhudi, di Jakarta, Sabtu (28/7).
 
Dia menyebutkan, jaksa peneliti menangani kasus tersebut, yakni Abun Hasballah, Yuniar Sinar Pamungkas, Andri Wiranova, Payaman, Hening Juliastuti dan Ibnu Sahal.
 
Sebelumnya,  Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap dan menyita penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu ton dari pria Cina  atas nama Hsu Yung Li. Berkas Hsu Yung Li pun telah diserahkan penyidik Polda ke Kejati DKI Jakarta dengan Nomor: B/492/VII/2017/Ditresnarkoba, tertanggal 13 Juli 2017.
 
"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkaranya, jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapannya baik secara formil maupun materiil,” ujar Masyhudi.
 
Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara ini pasal 114 ayat (2) juncto pasal 113  (2) juncto Pasal 112  (2) juncto Pasal 115 (1) pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang memiliki menyimpan menguasai mengirim mengangkut mentrasito narkotika golongan 1.
 
Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih menangkap lima tersangka menyelundupkan satu ton sabu dari Cina melalui Perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu (15/7).
 
Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah warga negara Cina yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung, dan Juan Jin Sheng. Mereka membawa 1 ton sabu dari Cina dan mengantarkannya ke Dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu (13/7).
 
Sebelum menangkap kelima orang tersebut, aparat keamanan terlebih dahulu menangkap empat warga Cina lainnya yang menerima sabu tersebut di dermaga bekas Hotel Mandalika, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA