Fahd Tegaskan Priyo Budi Santoso Harusnya Jadi Tersangka Korupsi Alquran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Juli 2017, 15:20 WIB
Fahd Tegaskan Priyo Budi Santoso Harusnya Jadi Tersangka Korupsi Alquran
Fahd el Fouz di Tipikor/RMOL
rmol news logo Terdakwa korupsi proyek pengadaan Lab Komputer di MTS dan pengadaan Alquran, Fahd el Fouz membenarkan adanya pemberian uang haram ke Wakil Ketua DPR 2009-2014, Priyo Budi Santoso.

Fahd menyatakan seharusnya kader Partai Golkar itu juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Semua yang menerima itu, semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Biar rasa keadilan itu merata," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/7).

Dalam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK saat sidang, Sjamsul Rachman, uang kepada Priyo diberikan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Uang itu disimpan dalam tas dan langsung diserahkan di kediaman Priyo, melalui adiknya Agus Suprianto.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa KPK menyebut Priyo mendapat jatah Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.

Dalam catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar. Dan 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA