Novel dilaporkan Miko dengan dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku telah menerima informasi mengenai adanya laporan dari masyarakat terkait penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Basari, pihaknya akan mengirim utusan ke Bareskrim untuk mengecek laporan tersebut. Jika pelaporan tersebut ada, pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Novel. Hal tersebut dikarenakan Novel masih menjadi bagian dari KPK.
"Kami akan mendukung full dan sudah jadi barang tentu juga, akan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan termasuk penasihat-penasihat hukum," ujarnya usai memberikan pelatihan ke sejumlah Polisi Wanita (Polwan) terkait pemberantasan korupsi, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Seperti diketahui, Miko salah satu pihak yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK, beberapa waktu lalu. Mico melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2017) malam dengan nomor laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.
[san]
BERITA TERKAIT: