Keduanya yakni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sudirno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penetapan kedua tersangka baru tersebut merupakan pengembangan perkara jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Bambang, sambung Febri, diduga secara bersama-sama dengan Bupati Klaten, Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Kasi SMP Diknas Klaten, Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala sekolah SMP di lingkungan pemkab Klaten tahun 2016.
Sedangkan Sudirno diduga bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten anggaran 2016. Sri dan Suramlan merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mentapkan dua orng ini sebagai tersangka," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Klaten pada akhir Desember 2016 lalu di Klaten. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersanga. Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus jual beli promosi jabatan di Pemkab Klaten.
"Kasus ini kami anggap penting karena jika proses pengisian jabatan diisi dengan tidak benar maka akan ada efek domino yang diterima publik disana," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: