Pansus: Keberatan Dengan Keterangan Terpidana Korupsi Silakan Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Juli 2017, 14:56 WIB
Pansus: Keberatan Dengan Keterangan Terpidana Korupsi Silakan Lapor Polisi
Net
rmol news logo Panitia Khusus Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menekankan bahwa pemanggilan semua pihak terkait, termasuk terpidana kasus korupsi Muhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa dalam rangka menggali kinerja lembaga anti rasuah selama ini.

Menurut anggota Pansus KPK Ahmad Sahroni, bila keterangan pihak yang dipanggil pansus tidak terbukti kebenarannya dia menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Sahroni membantah adanya tudingan bahwa pemanggilan terpidana korupsi sebagai upaya menyudutkan KPK.

Dia mengatakan, pansus saat ini berperan menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.

"Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka, yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka mengaku mengalami yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Sudah dipenjara pun belum dijadikan tersangka," jelas Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/7).

Dia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya Pansus KPK tidak hanya sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk dari kalangan akademisi.

"Seorang akademisi itu musti percaya atas data primer yang teruji, jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan," ujar Sahroni.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem itu meminta semua pihak tidak perlu khawatir pansus akan mengerdilkan KPK.

"Tidak perlu takut sebenarnya, wong terbuka kok rapat pansus ini. Jangan risau membuat opini dengan meminta bantuan publik, dan jangan libatkan presiden. Hasil dari pansus akan dilaporkan ke presiden, selanjutnya presiden tentukan sikap atas hasil laporan pansus," demikian Sahroni. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA