Sempat Mangkir, Laksamana Sukardi Diperiksa Soal Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Juli 2017, 13:32 WIB
Sempat Mangkir, Laksamana Sukardi Diperiksa Soal Kasus BLBI
Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Sukardi mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim pada 10 Juli lalu.

Kali ini Sukardi memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada keterangan yang disampaikan menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Sukardi hanya melempar senyum dan langsung masuk lobi Gedung KPK.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).

Selain memeriksa Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama Wandy Wira Riyadi. Sama seperti Sukardi, Wandy juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.

Laksamana Sukardi sendiri pernah diminta keterangannya saat kasus yang baru menjerat Syafruddin Tumenggung masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, Sukardi menyebut masih ada obligor penerima SKL BLBI yang belum melunasi utangnya. Sukardi memiliki andil dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, sebab dia merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku menko perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana Sukardi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin Tumenggung dianggap merugikan negara Rp 3,7 triliun. Syafruddin Tumenggung memberikan SKL kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk. tersebut pada April 2004. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun keduanya yang kini bermukim lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA