Bareskrim Akan Periksa Haposan Silalahi Terkait Kasus Aset Pertamina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Juli 2017, 23:15 WIB
rmol news logo . Bareskrim Polri akan memeriksa Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi terkait kasus dugaan korupsi aset Pertamina. Khususnya, terkait dugaan penjualan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 1088 meter persegi tahun 2011.

"Iya, pasti kita periksa pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto, saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Berdasarkan informasi, penjualan aset tanah milik Pertamina tersebut, justru dilakukan pada 12 Oktober 2011. Lalu, dijual kepada Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi senilai Rp 1,16 miliar. Padahal harga NJOP tanah pada saat itu sebesar Rp 9,65 miliar.

Namun berselang 2,5 bulan kemudian, tepatnya 27 Desember 2011, Haposan menjual tanah tersebut seharga Rp 10,49 miliar kepada pihak ketiga, Lydia Swandajani Setiawati. Dalam laporan hasil audit sementara BPK, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 40,9 miliar.

Atas permainan jual beli tanah ini, Staf Ahli Bidang Aset Pertamina Eko Djasa melaporkan para pihak ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016 lalu dengan tuduhan dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kanit II Subdit V Dittipidkor Bareskrim AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penjualan aset tersebut tidak sesuai prosedur. Menurutnya dalam kasus ini tidak melibatkan korporasi melainkan perorangan.

"Ya prosedur penjualannya yang salah. Dan ini bukan korporasi, orang personal," ujar Wawan.

Bahkan dia membeberkan tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menetapkan tersangka lain. Meski pihak ketiga dalam perkara ini yaitu Lydia Swandajani sudah wafat. "Ibu Lidia sudah meninggal tahun 2015," bebernya.

Hari ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri memeriksa dua saksi kunci dalam kasus penjualan aset Pertamina yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai terangka yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.

Pasalnya Gathot diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada tahun 2011 silam. Gathot ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah saat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA