Jadi Saksi Kasus Korupsi Aset Pertamina, Eks Pimpinan KPK: Tanya Penyidik Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Juli 2017, 19:18 WIB
Jadi Saksi Kasus Korupsi Aset Pertamina, Eks Pimpinan KPK: Tanya Penyidik Saja
Waluyo Usai Diperiksa/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Namun, Waluyo bungkam dan menolak berkomentar terkait pemeriksaannya.

Waluyo yang mengenakan kemeja putih terus menerobos kerumunan wartawan. Bahkan, dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait kasus tersebut.

"Tanya penyidik aja," kata Waluyo di kantor Dittipikor Bareskrim, gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, Selasa (25/7).

Belum puas menerima jawaban itu, awak media terus mencecar Waluyo dengan sejumlah pertanyaan. Waluyo lagi-lagi bungkam dan buru-buru masuk ke mobil yang terparkir di area gedung Ombudsman.

Selain Waluyo, hari ini penyidik juga ikut memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik PT Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, tahun 2011.

Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan selain membuat terang kasus, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan Karen dan Waluyo pada kasus tersebut. Sebab, saat kasus ini bergulir keduanya masih dalam jabatan aktif.

"Posisi masing masing pejabat tersebut untuk menentukan kasus posisi dan bahan keterlibatan serta peran mereka dalam penjualan," kata Indarto.

Bersama dengan Karen dan Waluyo, penyidik juga turut memeriksa tiga saksi lain. Ketiga saksi itu terdiri dari pihak pemerintah kota Jakarta Selatan dan bagian pengawasan Pertamina.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SVP Asset Maagement PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka. Bahkan, sebelum menetapkan Gathot sebagai tersangka, penyidik sempat menggeledah kantor Pertamina di Simprug.

Dari penggeledahan itu, petugas menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik dan flashdisk. Barang-barang itu disita karena diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus penjualan tanah Pertamina ini sendiri terjadi pada 2011. Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menerima laporan dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

Penyidik menduga, proses penjualan tanah Pertamina itu tidak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan sementara, akibat penjualan tanah itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 40,9 miliar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA