Demi Tegaknya Keadilan, Polisi Harus Tuntaskan Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 25 Juli 2017, 17:43 WIB
Demi Tegaknya Keadilan, Polisi Harus Tuntaskan Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP
Boyamin Saiman
rmol news logo Polisi harus segera memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Fireworks Ventures Limited sebagai korban dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige.

"Tugas polisi itu selain memberikan rasa keadilan, juga memberikan kepastian hukum. Artinya, jangan berlama-lama dalam menangani suatu perkara, kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup," kata praktisi hukum Boyamin Saiman, Selasa (25/7).

Boyamin menilai kasus yang mirip dengan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP cukup sering terjadi.

"Ini bukan kasus yang rumit, apalagi kalau ada pihak yang mengklaim memegang sertifikat tersebut. Tugas polisi untuk menuntaskan berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

Menurut Boyamin, sejak krisis moneter yang diikuti krisis ekonomi dan dibentuknya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), muncul banyak persoalan terkait aset kredit yang akhirnya dilelang lembaga bentukan pemerintah tersebut.

"Masalahnya, banyak eks kreditur masih merasa memiliki aset, padahal sudah diserahkan kepada BPPN untuk dijual atau dilelang ketika pemulihan krisis ekonomi beberapa tahun lalu," katanya.

Boyamin yang dikenal luas sebagai praktisi hukum yang sering mengajukan praperadilan untuk berbagai proses penegakan hukum suatu perkara menegaskan, pidana penggelapan sertifikat relatif mudah penanganannya.

"Kalau tidak ada intervensi dari mafia tertentu, ya harusnya sih mudah. Paling hitungan bulan sudah selesai diberkas dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Bareskrim Polri diketahui tengah menindaklanjuti petunjuk Kejaksaan Agung terkait penyempurnaan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP.

Sebelumnya, ketika mengembalikan berkas perkaraatas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/IV/2017/Dit Tipidum, penyidik Kejagung diketahui memberi sejumlah petunjuk kepada polisi, antara lain menyita tiga sertifikat GWP yang berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB.

Penyidik Bareskrim juga telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim menetapkan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor) dan Priska M. Cahya (karyawan PT Bank Danamon) sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat GWP. Hal itu merupakan tindak lanjut pelaporanEdy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih atau cessie PT GWP. Tohir dan Priska sejak 2 Mei 2017 dicegah bepergian ke luar negeri.

Laporan polisi itu dibuat Edy Nusantara sejak September 2016, dan sampai sekarang proses pemberkasan belum kelar atau P21.

Fireworks menerima pengalihan hak tagih PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS menerima pengalihan hak tagih dari BPPN setelah memenangkan lelang aset kredit macet GWP dalam PPAK VI pada 2004.

Masalahnya, tatakala menerima pengalihan hak tagih, Fireworks sebagai kreditur tunggal tidak memperoleh tiga sertifikat GWP yang merupakan bagian integral dari dokumen jaminan kredit.

Belakangan diketahui tiga sertifikat GWP itu dipegang Bank Multicor setelah menerima pengalihan dari Bank Danamon. Bank Multicor lalu menjadi Bank Windu Kentjana International, dan terakhir menjadi Bank CCB. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA