Belum Ada Kepastian Hukum Terkait Kasus Hate Speech Ahmad Dhani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Juli 2017, 15:10 WIB
Belum Ada Kepastian Hukum Terkait Kasus Hate Speech Ahmad Dhani
Ahmad Dhani/net
rmol news logo Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.

Polisi akan menentukan nasib pentolan band Dewa 19 itu dengan meningkatkan kasus hate speech yang menjeratnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya udah pasti akan kita periksa," kata Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Meski demikian, Iwan belum bisa merincikan jadwal pemanggilan Dhani. Iwan hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

"Ya nanti akan kami kasih tau jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," terangnya.

Setelah itu, penyidik akan menentukan status Dhani. Apakah layak ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," tutur Iwan.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula dari aktivitas Dhani sata mengunggah tulisan di Twitter yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Saat itu, situasi politik tengah panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.

Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian. Puncaknya, pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke PMJ, pada 9 Maret 2017.

Mantan calon wakil bupati Bekasi itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA