Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Sang Hyang Seri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 23 Juli 2017, 21:01 WIB
Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Sang Hyang Seri
Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertanian sangat vital sebagai ujung tombak dalam mencapai visi nawacita menjadi negara yang berdaulat di bidang pangan. Presiden Joko Widodo akan gagal meyakinkan rakyat Indonesia dalam usaha mensejahterakan rakyat, jika BUMN di bidang pertanian dibiarkan bobrok dan tidak direformasi total.

Begitu kata Direktur Indonesian Club, Hartsa Mashirul dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (23/7).

Menurutnya, salah satu BUMN yang berperan penting di bidang pertanian adalah PT Sang Hyang Seri (Persero) yang khusus menyediakan benih pertanian. Namun fakta saat ini, BUMN tersebut terlilit kasus dugaan Korupsi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejagung bahkan tengah melakukan penyelidikan mengenai penyimpangan-penyimpangan keuangan yang terjadi di BUMN tersebut.

"Laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPK tahun 2011 hingga 2013 terdapat pemyimpangan-penyimpangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum pejabat BUMN vital ini," jelas Hartsa.

Hartsa menjelaskan bahwa dalam laporan hasil audit ini terdapat selisih penerimaan dana kas PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional 1 Sukamandi yang sangat fantastis. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, pertanggungjawaban dana puluhan miliaar rupiah lebih dari Kantor Regional 1 ini tidak didukung bukti yang cukup.

"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani kerjasama penangkaran benih oleh PT SHS (Persero) mengalami penurunan pada tahun 2013 sebesar 80,63 persen dibandingkan tahun 2011 di kantor wilayah Kerja Regional 1 Sukamandi. Penurunan ini kiranya tak lepas dari adanya penyimpangan-penyimpangan anggaran berdasarkan laporan hasil audit BPK 2015," paparnya.

Namun begitu, meski indikasi-indikasi kuat ini sudah dinyatakan dalam laporan hasil audit BPK pada 30 Desember 2015, oknum pejabat yang saat itu menduduki jabatan General Manager PT. SHS (Persero) KR 1 masih bercokol, seolah tidak pernah terjadi dugaan tindakan merugikan negara.

“Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak akan diam akan mendesak pihak-pihak terkait untuk segera membereskan kasus tersebut. Presiden dan menteri terkait harus segera menonaktifkan pejabat yang terduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga tidak terjadi pembiaran korupsi terus berlanjut pada BUMN Indonesia," harapnya.

"Untuk Kejaksaan Agung kami mendesak untuk segera menuntaskan kasus kasus yang terjadi di PT. Sang Hyang Seri," pungkas Hartsa. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA