KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN

Jhonshon: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juli 2017, 03:21 WIB
Jhonshon: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan padamaran II kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir, Ibus Kasri dan Minton Bangun. Keduanya diketahui sebagai konsultan pengawas dari PT Lapi Ganesatama.
 
Sebagai informasi, Minton Bangun didakwa lantaran dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya PT Waskita Karya dalam proyek Jembatan Padamaran II yang dibangun bersamaan dengan Jembatan Padamaran I di Rokan Hilir.

Akan tetapi, dalam surat dakwaan, hal tersebut ditolak Minton Bangun. Sebab, peran konsultan pengawas yang dijalankannya, sama sekali tidak bersentuhan dengan pembayaran apalagi keuangan.
 
"Sementara Saudara Minton Bangun tidak tahu menahu tentang pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir kepada PT Waskita Karya, karena hal tersebut di luar kapasitas dan tanggungjawab Saudara Minton Bangun yang hanya merupakan penanggungjawab tim konsultan di lapangan,” jelas Penasehat Hukum terdakwa Jhonshon Manik SH, Kamis (20/7).
 
Atas dasar itulah, Minton Bangun dan penasehat hukumnya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Surat dakwaan itu kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," kata Jhonson.
 
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yaitu HM Arsyad mantan kadis PU Rokan Hilir, Jidi Firmansyah Konsultan, Satyo Dirgantonio dan Pyrma Yosserizal dari PT Waskita Karya.

Sementara, pihak PT Waskita Karya tidak ada yang ditersangkakan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA