Bareskrim Tetapkan PT Offistarindo Adhi Prima Sebagai Tersangka Kasus UPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juli 2017, 02:56 WIB
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan perusahaan PT Offistarindo Adhi Prima (OAP) sebagai tersangka.

Khususnya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

"Karena kita melihat bahwa korporasi ini mengambil manfaat atas perbuatan produktif ini. Jadi korporasi mengambil manfaat sehingga kita menetapkan dia sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7).

Perusahaan milik Hary Lo, salah satu tersangka kasus UPS, merupakan pemenang tender dari proyek pengadaan UPS.

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui mencapai Rp 130 miliar. Sedangkan Rp 61 miliarnya diduga masuk ke kantong perusahaan tersebut. Serta, disinyalir dimaanfaatkan untuk operasional perusahaan.

"Jadi sengaja dimanfaatkan ntuk keuntungan perusahaan. Sehingga koorporasinya harus dihukum," terang Indarto.

Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan atas perusahaan tersebut. Bahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka koorporasi ke penuntut umum.

Meski demikian, lanjut Indarto, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi. Namun, bila nanti putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bersalah, maka asetnya bisa disita untuk negara.

"Karena itu, yang akan kita lakukan adalah mem-pressing semua aset-aset perusahaan plus aset pengurusnya. Sehingga ketika nanti misalnya hakim memutuskan untuk membayar memberikan sanski pidana denda atau membayar uang pengganti, itu sudah ada aset yang bisa di rampas untuk negara," paparnya.

Dalam kasus ini, PT OAP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA