"Jadi tentu lahirnya Perppu maka kemudian pemerintah merasa tindakannya itu mempunyai landasan legalitasnya," ujar Lukman di kantor wakil presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun maklum dengan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penerapan Perppu tersebut. Lukman mengakui tidak semua kebijakan pemerintah disetujui oleh semua warga negaranya. Hal itu menurut dia tak hanya terjadi di Indonesia saja.
"Tentu sebagai negara hukum semua kebijakan pemerintah itu bisa di-review, bisa di uji karena kita negara hukum. Dan satu-satunya tempat menguji semua kebijakan pemerintah itu di peradilan," imbau Lukman.
Pemerintah diyakini Lukman akan menghormati pihak-pihak yang tidak sependapat dengan kebijakan tersebut. Lukman pun mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta prosedur hukum.
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut status badan hukum ormas HTI mulai tanggal 19 Juli 2017. Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
[san]
BERITA TERKAIT: