KPK Panggil Anggota VII BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 10:58 WIB
KPK Panggil Anggota VII BPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tiga tersangka suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penyidik hari ini memanggil anggota VII BPK, Eddy Moelyadi Soepardi untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rochmadi. Sementara tersangka Ali Sadli dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.  

"Dan tersangka JBP (Jarot Budi Sugito) juga diperiksa sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi.

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA