Terdakwa E-KTP Ngaku Ada Duit Mengalir Ke Pejabat Seskab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Juli 2017, 21:53 WIB
Terdakwa E-KTP Ngaku Ada Duit Mengalir Ke Pejabat Seskab
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP ternyata tidak hanya mengalir ke anggota DPR.

Oknum pejabat di Sekretariat Kabinet (Seskab) juga ikut kecipratan uang korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Hal itu terungkap setelah terdakwa Sugiharto membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Menurut Sugiharto, dirinya pernah memberikan uang Rp 30 juta kepada Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet (Seskab).

Bistok pernah menjabat Wakil Seskab, saat dipimpin Andi Wijayanto. Saat ini, Bistok menjabat staf khusus di Seskab.

"Uang titipan Pak Irman sejumlah Rp 30 juta untuk diberikan kepada Bistok Simbolon, guna pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat Bapak Irman," kata Sugiharto saat membacakan nota pembelaan.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa KPK mengungkapkan, pada November-Desember 2012, Sugiharto pernah memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satunya, menurut jaksa, diberikan kepada Bistok untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Irman, yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Uang yang seluruhnya berjumlah Rp 460 juta itu terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP tahun 2013. Uang itu berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA