Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu terbukti ‎secara sah dan meyakinkan menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan P3SON yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar.
Menurut majelis hakim, perbuatan Andi yang menerima USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar dari Wafid Muharram selaku Sesmenpora dan Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal selaku subkontraktor proyek P3SON telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU Tipikor.
Majelis juga menyebut, keterkaitan Choel dalam proyek Hambalang tidak lepas dari peran kakak kandungnya Andi Mallarangeng selaku Menpora yang mengenalkan terdakwa kepada Wafid untuk berkordinasi dalam pengerjaan proyek Hambalang.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Andi Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Choel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan Choel bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai mendengarkan vonis, Choel mengaku menerima putusan hakim dan ikhlas menjalankan masa pidananya. Sedangkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
[san]
BERITA TERKAIT: