Patrialis Akui Rekomendasi Pengacara Untuk Pengaruhi Hakim Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 19:26 WIB
Patrialis Akui Rekomendasi Pengacara Untuk Pengaruhi Hakim Lain
Net
rmol news logo Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak membantah jika dirinya pernah menyarankan terdakwa Basuki Hariman untuk menggunakan jasa pengacara Lucas dalam mempengaruhi hakim lain terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, tindakan tersebut hanya spontanitas lantaran Kamaludin sering menyampaikan pertanyaan Basuki mengenai progres uji materi UU 41/2014. Terlebih, Basuki mengenal Lucas yang dimaksud oleh Patrialis.

"Saya spontan saja. Saya pernah tanya Basuki tinggal di mana, di Kelapa Gading, kenal Pak Lucas dong? oh iya kenal, pernah juga olah raga," cerita Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 3/7).

Mendengar pernyataan Patrialis, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyingung kepentingan Patrialis merekomendasi pengacara Lucas. Apalagi, jaksa menilai tindakan yang dilakukan Patrialis sangat tidak wajar.

"Apakah wajar mendekati hakim Mahkamah Konstitusi," tanya jaksa.

"Saya sampaikan bahwa itu spontanitas saja daripada saya ditanya terus oleh Pak Kamaludin. Saya bilang saya tidak bisa," kilah Patrialis.

Surat dakwaan Basuki Hariman menyebut bahwa Patrialis menyarankan agar bos CV Sumber Laut Perkasa mengunakan jasa Lucas dalam mempengaruhi Hakim Suhartoyo. Sebab, dari pandangan Patrialis, Hakim Suhartoyo akan menolak uji materi ‎perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 tersebut. Rekomendasi diberikan Patrialis lantaran Suhartoyo ‎juga kenal dekat dengan Lucas. Meski demikian, Basuki tidak bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut.

Lucas sendiri merupakan pengacara kondang dari kantor Lucas SH & Partners. Jauh sebelum kasus itu muncul, Lucas pernah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan suap ke sejumlah Hakim Agung.

Lucas juga dikenal dekat dengan banyak hakim di Mahkamah Agung. ‎Adapun Suhartoyo merupakan hakim MK yang berasal dari unsur MA.‎

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU 41/2014. Mantan menteri hukum dan HAM itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 70 ribu, Rp 4 juta, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin.‎ Uang hadiah diberikan terkait upaya pemulusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA