3 Tersangka Teror Poldasu Diperiksa Di Brimob Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Juni 2017, 14:24 WIB
3 Tersangka Teror Poldasu Diperiksa Di Brimob Depok
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tiga tersangka kasus penyerangan pos jaga Polda Sumatera Utara (Poldasu) dibawa ke Jakarta, Rabu (28/6).

Ketiga tersangka yang dibawa adalah Syawaluddin Pakpahan, Hendry Pratama alias Boboy, dan Firmansyah Putra Yudi.

"Kemarin (Rabu) sudah dibawa tiga orang ke Mako Brimob untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Kamis (29/6).

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan, satu tersangka yang meninggal dunia, Ardial Ramadhani, sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Masih dilakukan pendalaman dan pasti tim Densus 88 semua yang terkait dengan kasus itu akan dikembangkan. Satu tersangka yang meninggal dunia atas nama Ardial Ramadhani telah diserahka kepada orang tuanya untuk dimakamkan," paparnya.

Pemindahan ketiga tersangka tersebut dilakukan kemarin siang (Rabu, 28/6) pukul 14.00 WIB. Mereka beserta seluruh barang bukti diangkut menggunakan pesawat udara melalui Bandara Kualanamu, Medan.

Sebelumnya, insiden penyerangan terjadi di pos jaga pintu 3 Mapolda Sumut, Minggu (25/6), pukul 03.00 WIB.

Saat itu, dua tersangka Syawaluddin dan Ardial diduga masuk dengan cara melompati pagar dan melakukan penyerangan.

Saat kejadian, penjagaan pintu dilakukan empat personel. Dua anggota bersiaga di pos jaga, yakni Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting. Dua personel lainnya sedang melakukan patroli.

Akibat insiden tersebut, anggota jaga pos 3 dari Yanma, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena luka tusuk senjata tajam oleh Ardial. Tersangka Ardial pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat insiden terjadi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA