RUU Perampasan Aset Dipercepat: Presiden Prabowo Layak Diacungi Jempol

Kamis, 25 Juni 2026, 03:38 WIB
RUU Perampasan Aset Dipercepat: Presiden Prabowo Layak Diacungi Jempol
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)
MESKI disampaikan melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, permintaan Presiden Prabowo Subianto agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset patut diacungi jempol.

Apa yang disampaikan Prabowo itu layak dibaca sebagai sinyal politik sangat penting yang memberi pesan serius  untuk memberi efek jera para koruptor. Ini bukan sekadar pernyataan normatif seorang kepala negara. 

Tetapi, ini adalah pesan keras bahwa Presiden sudah muak melihat praktik korupsi yang terus menggerogoti negara, merusak kepercayaan publik, dan membuat rakyat kecil makin kehilangan harapan.

Korupsi di negeri ini sudah lama tidak bisa lagi disebut sebagai penyakit biasa. Ia sudah menjadi penyakit akut. Korupsi sudah masuk ke banyak ruang kekuasaan, menyusup ke proyek negara, menggerogoti anggaran publik, bahkan sering kali memperlihatkan wajah paling ironis. Misalnya, rakyat diminta berhemat, sementara sebagian elite justru memperkaya diri dari uang negara.

Karena itu, dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset adalah langkah yang tepat, penting, dan harus diapresiasi. 

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo memang telah menegaskan dukungannya terhadap undang-undang ini, termasuk saat menyatakan bahwa orang yang sudah mencuri uang negara tidak boleh dibiarkan menikmati hasil kejahatannya. 

RUU Perampasan Aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku. Koruptor harus dibuat jera. Caranya bukan hanya dengan penjara, tetapi juga dengan memiskinkan hasil kejahatannya. 

Sebab, selama koruptor masih bisa menyembunyikan harta, menitipkan aset kepada keluarga, memakai nama orang lain, atau menikmati hasil curian setelah keluar dari penjara, maka hukum akan kehilangan daya gentarnya.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menemukan urgensinya. Prinsip utamanya adalah negara harus memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana. 

Sekarang, bola panasnya ada di tangan DPR. Palu ada di tangan DPR. Presiden sudah memberi sinyal. Dan publik sudah lama menunggu. Termasuk, para aktivis antikorupsi sudah berulang kali mendesak. Bahkan, DPR sendiri telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Karena sudah masuk prioritas, harusnya DPR tak perlu berlama-lama. Dan DPR harus peka membaca suasana kebatinan rakyat. Jangan sampai wakil rakyat terlihat lebih lambat dari denyut kegelisahan rakyat. 

Apalagi, saat ini situasi sosial-politik tidak sedang biasa-biasa saja. Aksi mahasiswa belakangan ini adalah alarm. Ia adalah tanda bahwa ada keresahan yang makin terbuka. 

Di tengah harga-harga yang menekan rakyat, lapangan kerja yang tidak mudah, daya beli yang melemah, dan ketidakpercayaan publik yang makin terasa, isu korupsi bisa menjadi bahan bakar yang sangat mudah menyulut kemarahan sosial.

Karena itu, DPR jangan salah membaca zaman. Jangan menunggu rakyat marah lebih besar baru bergerak. Jangan menunggu jalanan kembali penuh teriakan baru merasa perlu bersikap. Justru, sekaranglah waktunya DPR menunjukkan bahwa ia benar-benar lembaga wakil rakyat, bukan sekadar lembaga yang sibuk bernegosiasi dengan kepentingan elite.

RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas moral, prioritas politik, dan prioritas kebangsaan. Sebab, undang-undang ini bukan untuk kepentingan Presiden semata.
 
Bukan pula untuk kepentingan satu partai. Ini adalah kepentingan rakyat Indonesia. Uang negara yang dicuri adalah uang rakyat. Aset hasil korupsi adalah darah pembangunan yang dirampas dari pendidikan, pangan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain.

Jika DPR sungguh ingin memulihkan kepercayaan publik, maka percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah pintu masuk yang paling konkret. Rakyat tidak butuh lagi janji manis. Rakyat butuh bukti. 

Dan bukti itu sederhana. Yaitu, bahas, sempurnakan, sahkan, lalu kawal pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan. Tentu, RUU ini tetap harus dibuat dengan hati-hati. Asas keadilan, hak pembelaan, due process of law, dan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah harus dijaga. 

Tetapi kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tanpa ujung. Penyempurnaan norma hukum harus berjalan, bukan menjadi dalih untuk membekukan pembahasan.

Presiden Prabowo sudah membuka jalan politiknya. Ia sudah memberi pesan bahwa koruptor tidak boleh lagi diberi ruang nyaman. 

Maka DPR seharusnya menangkap pesan itu sebagai momentum untuk berdiri bersama rakyat. Bila DPR terus menunda, publik akan bertanya: sebenarnya siapa yang sedang dilindungi? 

Inilah saatnya DPR membuktikan keberpihakan. Jangan sampai lembaga yang mengaku mewakili rakyat justru kembali menjadi sasaran kemarahan rakyat. Jangan sampai kelambanan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset dibaca sebagai bentuk ketidakpekaan, bahkan perlindungan terselubung kepada para koruptor.

Sekarang, Presiden sendiri sudah memberikan dukungan penuhnya untuk mempercepat, mau tunggu apa lagi. rmol news logo article


Toto Izul Fatah
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman, YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA