KPK Punya Waktu 24 Jam Periksa Lima Orang OTT Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Juni 2017, 14:42 WIB
KPK Punya Waktu 24 Jam Periksa Lima Orang OTT Bengkulu
Foto/RMOL Bengkulu
rmol news logo . Lima orang yang ditangkap Tim Satuan Tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bengukulu sore ini diterbangkan ke Jakarta.

Kelimanya akan diperiksa lebih lanjut sebelum ditetapkan status hukum.

"Sore ini pihak yang diamankan akan diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukum mereka," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat dikonfirmasi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6).

Pagi tadi KPK mengamankan istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pribadinya.

Dari pihak swasta Tim Satgas KPK mengamankan Direktur Utama PT. Mitra Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT. Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. Juga sopir pribadi Lily bernama Hariono dan Emili sebagai ajudan.

Baca: OTT KPK, Gubernur Bengkulu Ikut Diterbangkan Ke Jakarta

Febri mengatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum nantinya menentukan status hukum kepada kelimanya.

"KPK memiliki waktu paling lama 24 jam," imbuhnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA