KPK Kembali Panggil Gamawan Fauzi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Juni 2017, 10:42 WIB
KPK Kembali Panggil Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka AA," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Gamawan sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua mantan anak buahnya, Irman dan Sugiharto yang kini telah menjadi terdakwa sejak 2016. Keterangan Gamawan kembali diperlukan untuk menelusuri proses pengadaan proyek e-KTP.

"Ketika proyek e-KTP berlangsung, Gamawan telah menjadi Mendagri yang bertanggung jawab atas proyek tersebut," imbuh Febri.

Nama Gamawan ikut mencuat dalam korupsi e-KTP setelah disebut-sebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin menerima uang proyek sebesar 2,5 juta dolar AS. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Gamawan.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA