"Memang tidak semestinya JPU banding," jelas salah seorang pelapor, Pedri Kasman, pagi ini.
Dengan demikian, dia menambahkan, berarti kasus Ahok sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Itu artinya, Ahok sudah murni terpidana.
"Penahanannya harus dipindah ke Lapas. Hentikan segala bentuk pengistimewaan terhadap Ahok. Supaya kebisingan bangsa ini segra berakhir," tegasnya.
Karena, masih kata Pedri, segala kebisingani yang mendera bangsa ini berawal dari Ahok.
"Maka jika Ahok sudah menyadari dan menerima hukuman semestinya semua pihak mengakhiri pro-kontra. Pendukung Ahok harus move on," demikian Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Jaksa Agung sendiri memang masih mengisyaratkan akan menarik banding tersebut. Pihak masih akan mengkaji lebih jauh.
"Saya katakan masih lihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya tidak banding. Ahok sudah menerima putusan kan. Kita tentu berikutnya lebih fokus ke perkara lain yang lebih banyak. Jangan kita hanya terpaku pada satu kasus aja," jelas Jaksa Agung M. Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (Rabu, 7/6).
[zul]
BERITA TERKAIT: