"Kita berharap jangan lagi menggunakan istilah persekusi, karena secara konseptual itu sesuatu hal yang mengerikan," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta (Rabu, 7/6).
Menurut Taufik, jika istilah persekusi terus digunakan akan merugikan nama Indonesia di mata dunia internasional. Lantaran, persekusi secara internasional dimaknai sebagai penghilangan suatu etnis atau kelompok tertentu.
"Seolah-olah sedang terjadi penghilangan suatu etnis atau kelompok tertentu di negeri kita. Hampir mirip dengan genosida atau penghapusan suku tertentu," bebernya.
Taufik melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini adalah masalah pidana biasa. Karenanya, tindak pidana itu harus diproses hukum sesuai ketentuan.
"Sesungguhnya yang terjadi hanya suatu proses aksi reaksi yang mengakibatkan proses intimidasi dari suatu kelompok tertentu. Yang lebih mengarah pada tindak pidana biasa," jelasnya.
Dia pun meminta penegak hukum bisa bertindak tegas atas aksi-aksi intimidasi yang terjadi. Selain juga mampu menangani masalah yang menjadi penyebab intimidasi tersebut.
"Kita berharap kepolisian harus berlaku adil. Baik yang melakukan aksi provokasi maupun yang melakukan main hakim sendiri," tegas Taufik.
[wah]
BERITA TERKAIT: