Pelapor bernama Bustami (55), warga Pekon Kerebang, didampingi kuasa hukumnya, Irwan Apriyanto, mendatangi Polda Lampung pada Jumat 13 Juni 2025.
Laporan tersebut teregister dalam Nomor: LP/B/412/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Juni 2025, pukul 12.38 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Irwan Apriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan puluhan pohon kayu yang terjadi di lahan milik kliennya.
“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan perusakan dan penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ROZ dan beberapa rekannya,” ujar Irwan, dikutip
RMOLLampung, Sabtu 14 Juni 2025.
Menurut Irwan, kliennya mengalami kerugian akibat aksi tersebut, karena pohon-pohon yang ditebang diduga telah dibawa keluar dari lokasi kebun tanpa izin.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
BERITA TERKAIT: