Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Choel Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 00:27 WIB
Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Choel Mallarangeng
Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pusat pendidikan sarana olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa menilai, Choel tidak mengetahui mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang. Hal itu yang sangat diperlukan jika terdakwa ingin membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya tindak pidana dalam proyek Hambalang.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui, baik itu latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON di Hambalang. Maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," jelas Jaksa M. Takdir Suhan saat membaca tuntutan Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).

Dalam perkara tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Choel tetap ditahan.

Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA