Agar Uji Materi Mulus, Patrialis Sarankan Basuki Hariman Dekati Hakim Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Juni 2017, 15:33 WIB
Agar Uji Materi Mulus, Patrialis Sarankan Basuki Hariman Dekati Hakim Lain
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ternyata memberikan saran kepada terdakwa Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK lain yang belum memberi pendapat mengenai permohonan uji materi UU 41/2014.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Jaksa menjelaskan bahwa awalnya Basuki, Kamaludin selaku kolega Patrialis, dan Patrialis bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada 19 Oktober 2016. Dalam pertemuan tersebut Basuki menyinggung mengenai permohonan uji materi UU 41/2014 yang diajukan ke MK.

Patrialis kemudian memberikan saran kepada Basuki untuk melakukan pendekatan kepada dua hakim MK, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Perbincangan itu kemudian berlanjut di sore hari, saat Patrialis dan Kamaludin kembali bertemu di sebuah restoran. Dalam peremuan ini lagi-lagi Basuki menyinggung permohonan uji materi UU 41/2014 serta meminta Patrialis agar membantu peternak dan importir daging sapi yang sedang merugi.

"Patrialis menjawab akan mempelajari dan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Di samping itu Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat dakwaan Basuki.

Jaksa Heradian menambahkan atas informasi yang diberikan, Patrialis menyarankan kepada terdakwa untuk membuat surat pengaduan masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap kedua hakim tersebut. Namun saran itu tidak dilakukan karena masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat.

"Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat yaitu Hakim Arief dan Hakim Suhartoyo," ujar Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, setelah acara makan bersama, tersangka bersama terdakwa NG Fenny menyampaikan kepada Kamaludin bahwa pihaknya hanya memiliki kemampuan uang Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Beberapa hari kemudian, Kamaludin menginformasikan kemampuan terdakwa tersebut kepada Patrialis.

"Lalu Patrialis mempersilakan agar terdakwa melakukan pendekatan kepada hakim yang bersebrangan," ujar Jaksa.

Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Basuki, NG Fenny, Kamaludin, Patrialis serta beberapa pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu di tiga lokasi di Jakarta. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara nomor perkara 129/PPU-XIII/2015. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA