Mario Dipindahkan Ke Rumah Aman Kemensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Juni 2017, 11:55 WIB
RMOL. Putra Mario Alvian Alexander (15) tidak akan dijerat sanksi hukum apapun atas tindakannya yang diduga menghina Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab di Facebook.

Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) hanya akan memberi imbauan agar Mario tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada proses pendidikan terlebih dahulu, agar tidak melakukan lagi. Anak-anak kan kadang tidak mengetahui efeknya," ujar Kasubdit Jatanras PMJ Hendy F Kurniawan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (4/6).

Sebaliknya, Hendy menekankan, persekusi (tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis) apalagi disertai kekerasan yang jelas Mario itu yang jelas melanggar hukum.

"Melakukan penjemputan dan diintimidasi, kekerasan. Intinya itu melanggar hukum," tegasnya.

Selanjutnya Unit Jatanras PMJ akan menyerahkan Marioke rumah aman Kementerian Sosial. Namun, tidak disebutkan lokasi rumah aman yang dituju.

"Sudah koordinasi dengan Kemensos,KPSK, KPAI, LBH dari GP Ansor itu sendiri. Pagi ini diserahkan ke pihak Kemensos, tetap di bawah pengamanan kami, karena Kemensos ada rumah shelter, akan menjembatani," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA