PENIPUAN HOTEL BCC-BATAM

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Tjipta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Juni 2017, 16:46 WIB
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Tjipta
HM. Prasetyo/RM
rmol news logo Kejaksaan Agung akan melayani gugatan praperadilan yang dilayangkan Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

Jaksa Agung, HM. Prasetyo menegaskan, Kejagung tak pernah gentar menghadapi gugatan praperadilan, yang dilayangkan oleh seorang tersangka.
 
Tjipta sendiri melayangkan gugatan praperadilan, meski kasusnya telah P-21 atau siap disidang di muka pengadilan.
 
Saat ditanya apakah menurut hukum, tersangka dibenarkan mengajukan praperadilan meski kasusnya telah P-21, Prasetyo menjawab diplomatis.

"Ya, tergantung dari pengadilan, kalau pengadilan menerima, akan kita layani, apalagi sudah P-21, berarti penyidik sudah yakin betul kalau mereka memiliki bukti yang cukup dan lengkap," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (3/6).

Tjipta sendiri diketahui mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dengan pengajuan praperadilan ini, tercatat sudah tiga kali kasus ini dipraperadilankan baik oleh tersangka dan korban.

"Ya, biar saja, berapa kalipun misalnya, akan kita layani saja, ya kan, yang pasti, proses hukumnya jalan terus," jelas Prasetyo.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta Fudjiarta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah,karena merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC.
 
Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik, dalam kasus ini, telah terjadi tiga kali pengajuan praperadilan dan satu kali permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Selatan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA