Jaksa Agung, HM. Prasetyo menegaskan, Kejagung tak pernah gentar menghadapi gugatan praperadilan, yang dilayangkan oleh seorang tersangka.
Tjipta sendiri melayangkan gugatan praperadilan, meski kasusnya telah P-21 atau siap disidang di muka pengadilan.
Saat ditanya apakah menurut hukum, tersangka dibenarkan mengajukan praperadilan meski kasusnya telah P-21, Prasetyo menjawab diplomatis.
"Ya, tergantung dari pengadilan, kalau pengadilan menerima, akan kita layani, apalagi sudah P-21, berarti penyidik sudah yakin betul kalau mereka memiliki bukti yang cukup dan lengkap," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (3/6).
Tjipta sendiri diketahui mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dengan pengajuan praperadilan ini, tercatat sudah tiga kali kasus ini dipraperadilankan baik oleh tersangka dan korban.
"Ya, biar saja, berapa kalipun misalnya, akan kita layani saja, ya kan, yang pasti, proses hukumnya jalan terus," jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta Fudjiarta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah,karena merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC.
Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik, dalam kasus ini, telah terjadi tiga kali pengajuan praperadilan dan satu kali permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Selatan.
[sam]
BERITA TERKAIT: