Konflik DPD RI, Asosiasi Pengajar Hukum Sampaikan Amicus Curiae

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Juni 2017, 06:45 WIB
Konflik DPD RI, Asosiasi Pengajar Hukum Sampaikan Amicus Curiae
Bivitri Susanti/net
rmol news logo Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan berkas amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur (Jaktim), kemarin (Jumat, 2/6).

Penyerahan berkas amicus curiae tak lepas dari konflik hukum antara kubu eks pimpinan DPD RI, GKR Hemas, dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian pimpinan DPD RI.

"Kami di sini berposisi untuk tidak mendukung pihak-pihak yang bersengketa," kata Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, amicus curiae merupakan pandangan dari sahabat peradilan. Intinya, orang-orang dan para ahli yang merasa bahwa perlu ada pandangan yang memperkaya pandangan hakim ketika memutus‎ perkara.

Bivitri melanjutkan, salah satu yang mendorong mereka menyerahkan berkas amicus curiae ini adalah mengingat tugas DPD RI. Lembaga itu berisi para perwakilan daerah dan berperan dalam pengambilan kebijakan nasional.

Ia menambahkan, pemberian pendapat keahlian ini bukan bermaksud untuk mempengaruhi pandangan majelis hakim.

"Hal ini lebih kepada keinginan asosiasi untuk berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," paparnya.

Sementara itu, anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril, berharap, pemberian pendapat keahilan ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara. Setidaknya, ada beberapa materi yang dimasukkan dalam amicus curiae.

"Ada beberapa soal mengenai kedudukan DPD, pentingnya DPD menjaga independensi, dan menjaga agar DPD tidak dikuasai partai politik. Kemudian ada poin menghormati putusan MA," timpal Oce.

"Kita tentu berharap keabsahan pimpinan DPD dapat selesai di PTUN," tambah Oce. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA