Melalui surat yang dikirim kepada redaksi itu, Basuki menyatakan jika kementerian yang dipimpinnya sangat menghargai peran dan tugas para jurnalis atau wartawan sebagai mitra kerja dalam bidang kehumasan sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang mengakibatkan terganggunya tugas jurnalistik yang dialami wartawan RMOL a.n saudara Bunaiya Fauzi Arubone," tegas Basuki, Jumat (2/6).
Basuki menambahkan Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas pelayanan jurnalistik. Atas pertimbangan tersebut, Kementerian PUPR kata Basuki sudah melakukan tindakan terhadap protokoler yang melakukan penganiyaan terhadap Bunaiya saat sedang meliput kegiatan Kementerian PUPR pada Rabu (31/5) lalu.
Lewat lampiran surat yang dikirim, Protokoler atas nama saudara Jaka Ramadhan dibebastugaskan dari tugas keprotokoleran di lingkungan Kementerian PUPR dan untuk selanjutnya dikembalikan ke unit semula di lingkungan Inspektorat Jenderal terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017.
"Kementerian PUPR telah memindah tugas yang bersangkutan dari tugas keprotokoleran dan dikembalikan pembinannya pada unit semula," tegas Basuki.
Surat resmi tersebut juga dikirimkan Kementerian PUPR kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi/Forum/Komunitas Jurnalis dan wartawan lainnya.
[san]
BERITA TERKAIT: