Minta Maaf, Menteri Basuki: Protokoler Kementerian PUPR Sudah Dibebastugaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Juni 2017, 23:43 WIB
Minta Maaf, Menteri Basuki: Protokoler Kementerian PUPR Sudah Dibebastugaskan
Menteri Basuki/net
rmol news logo Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan surat resmi perihal klarifikasi atas kesalahpahaman yang dialami wartawan Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone (Neya).

Melalui surat yang dikirim kepada redaksi itu, Basuki menyatakan jika kementerian yang dipimpinnya sangat menghargai peran dan tugas para jurnalis atau wartawan sebagai mitra kerja dalam bidang kehumasan sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang mengakibatkan terganggunya tugas jurnalistik yang dialami wartawan RMOL a.n saudara Bunaiya Fauzi Arubone," tegas Basuki, Jumat (2/6).

Basuki menambahkan Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas pelayanan jurnalistik. Atas pertimbangan tersebut, Kementerian PUPR kata Basuki sudah melakukan tindakan terhadap protokoler yang melakukan penganiyaan terhadap Bunaiya saat sedang meliput kegiatan Kementerian PUPR pada Rabu (31/5) lalu.

Lewat lampiran surat yang dikirim, Protokoler atas nama saudara Jaka Ramadhan dibebastugaskan dari tugas keprotokoleran di lingkungan Kementerian PUPR dan untuk selanjutnya dikembalikan ke unit semula di lingkungan Inspektorat Jenderal terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017.

"Kementerian PUPR telah memindah tugas yang bersangkutan dari tugas keprotokoleran dan dikembalikan pembinannya pada unit semula," tegas Basuki.

Surat resmi tersebut juga dikirimkan Kementerian PUPR kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi/Forum/Komunitas Jurnalis dan wartawan lainnya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA