Usai Putusan MK, Otorita Pastikan Proyek IKN Tetap Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 25 November 2025, 21:03 WIB
Usai Putusan MK, Otorita Pastikan Proyek IKN Tetap Berjalan
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Kekhawatiran investor terhadap masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah mekanisme hak pengelolaan tanah.

Pasalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 memangkas skema Hak Guna Usaha (HGU) dari sebelumnya 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).  

Terkait hal ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan keberlanjutan pembangunan. Katanya, mekanisme pertanahan yang direvisi MK tidak mengurangi kepastian investasi.

“Itu adalah perhatian keberlanjutan dan penyelesaian, kan tidak ada pertanyaan lagi tentang keberlanjutan dan penyelesaian,” ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Ia menjelaskan, perubahan mekanisme hanya menyesuaikan masa siklus hak tanah agar selaras dengan UU Agraria.

“Yang tadinya diupayakan satu siklus 80 tahun, ini diperbaiki, 30 untuk diberikan pertama, 20 diperpanjangan, dan 30 di pembaruan. Jadi tetap 80 tahun. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA