"Terhadap MN (Markus Nari), sejak 30 Mei 2017 telah dilakukan pencekalan untuk enam bulan ke depan," ujar Jurubucara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/6).
Markus Nari diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan mempengaruhi salah satu terdakwa untuk memberikan keterangan secara tidak benar dipersidangan atas keterlibatnya diproyek e-KTP.
Febri juga menyebut bahwa Markus merupakan orang yang menekan Miryam S Haryani agar memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi disidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Jadi MN diduga melakukan tindakan menghalangi pada dua proses hukum," pungkas Febri.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: