KPK Langsung Cekal Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Juni 2017, 16:05 WIB
KPK Langsung Cekal Markus Nari
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP), Markus Nari juga resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap MN (Markus Nari), sejak 30 Mei 2017 telah dilakukan pencekalan untuk enam bulan ke depan," ujar Jurubucara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/6).

Markus Nari diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan mempengaruhi salah satu terdakwa untuk memberikan keterangan secara tidak benar dipersidangan atas keterlibatnya diproyek e-KTP.

Febri juga menyebut bahwa Markus merupakan orang yang menekan Miryam S Haryani agar memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi disidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Jadi MN diduga melakukan tindakan menghalangi pada dua proses hukum," pungkas Febri.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA