Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus Revisi UU Anti-Terorisme, Muhammad Syafii, dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOL lewat sambungan telepon pagi ini (Jumat, 2/6).
"Kalau isi yang diajukan melulu tentang menambah kewenangan dalam penangkapan, kriminalisasi ucapan-ucapan. Ada beberapa ucapan yang bisa ditetapkan sebagai bukti untuk menangkap," jelas politikus Gerindra ini.
Kemudian, sambung legislator yang akrab disapa Romo Syafii ini, Pemerintah juga mengusulkan menambah masa penahanan terduga teroris dari 7 hari menjadi 30 hari.
"Bahkan ada satu pasal (dalam RUU) dimana aparat boleh mengambil seseorang untuk kemudian diasingkan di tempat tertentu selama enam bulan. Ini bukan penangkapan dan penahanan," ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelasksan, RUU tersebut tidak memprioritaskan aspek pencegahan. "Pencegahan di RUU ini tidak tampak," tandasnya.
Sementara Pansus memandang, yang lebih diutamakan adalah aspek pencegahan, bukan penindakan.
[zul]
BERITA TERKAIT: