Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pihaknya sedang mengusut unsur tindak pidana pornografi yang menyeret Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menyusul selanjutnya, lantaran hingga saat ini dalang penyebaran percakapan porno tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Anonim di dunia maya itu kan tidak terbatas tapi tetap kami selidiki. Kami masih berusaha mencari, dan sampai saat ini belum mendapatkan," kata Argo di kantornya, Kamis (1/6).
Meski begitu, Argo meminta masyarakat dapat bersabar dan membiarkan penyidik Polda bekerja sesuai prosedur yang ada .
"Tidak perlu tergesa-gesa, biarkan penyidik bekerja," tambahnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: